Kamis, 09 Februari 2023

 

 

Dua seorang masyarakat di Kota Sabang diamankan oleh Team Opsnal Unit Reserse dan Kriminil (Sat Reskrim) Polres Sabang, di hari Rabu kira-kira jam 01.00 WIB atas tindak pidana tindakan menantang hukum aktivitas taruhan online /maisir atau jual-beli Chip Games Higgs Domino Island di salah satunya Warung Kopi di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH lewat Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH membernarkan jika faksinya sudah tangkap 2 orang palaku tindak pidana permainan judi online jual-beli Chip Games Higgs Domino Island atas nama ZA dan MD disalah satu Warung Kopi punya Syahril beralamat di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sykakarya.

"Betul kami sudah tangkap 2 orang aktor tindak pidana permainan judi online jual-beli Chip Higgs Domino di salah satunya Warung Kopi punya Syahril di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu. Aktornya masing-masing ZA karyawan di Warung Kopi punya saudara Syahril," terang Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH, Rabu (01/02/2023).

AKP Bukhari mengutarakan, di hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 kira-kira jam 01.00 WIB, berada di Warung Kopi punya saudara Syahril yang berada di Jurong Dadap Gampong Kuta Timur Kecamatan Sukakarya Sabang, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipegang langsung Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH. sudah lakukan penangkapan pada aktor tindak pidana permainan judi maisir/judi nline atau mungkin dengan jual-beli chip games Higgs Domino Island dari Pragmatic Lapak Pusat.

Ke-2 aktor ialah ZA 21 tahun tipe kelamin lelaki, agama Islam tugas: mahasiswa, alamat: Dusun Paloh Raya Kecamatan Kuta Blangz Kabupaten
Bireun. Saat di Sabang yang berkaitan domisili di Sabang tinggal di Jurong Dadap Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang aktor diperhitungkan sebagai Penjual/Agen.

agama Islam, tugas: Mahasiswa Alamat Dusun Paya Induk Kecamatan Peudada Kabuoaten Bireun Propinsi Aceh, dengan alamat di Sabang, Jurong M Nur Hasan, Gampong Kuta Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang berkaitan Pemain/Konsumen., bebernya.

Selanjutnya AKP Bukhari, SH menjelaskan tanda bukti yang ditangkap berupa1 unit smartphone merek OPPO warna putih punya ZA, yang berisi Account Sah Chip Higgs Domino sekitar 38 B (dua ratus billion) yang di taruh di dalam 1 Account Id 60636930 bernama Shela Nabila.

Selanjutnya uang hasil pemasaran chip sekitar Rp. 1.300.000 dengan perincian uang pecahan Rp 100.000 sekitar 3 helai, uang pecahan Rp 50.000 sekitar 17 helai, uang pecahan Rp 10.000 sekitar 9 helai dan uang pecahan Rp 5.000 sekitar 12 helai.

Baca Juga : https://www.pakarberita.art/2022/12/persiapan-bandara-kualanamu-menjelang.html


Tanda bukti yang lain berbentuk 1 unit smartphone merek Redi 6A warna hitam punya (Pemain/konsumen) punya saudara MD yang berisi Account Sah Chip Higgs Domino Sekitar 2,9 B (dua koma sembilan billion) yang di taruh di dalam 1 Account Id 227225120 bernama RMX 2030.

Tempat Peristiwa Kasus (TKP) di Warung Kopi punya saudara Syahril di Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Waktu peristiwa di hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 kira-kira jam 01.00 WIB. Pasal yang dikenai untuk ke-2 aktor ialah Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 mengenai Hukum Jinayat., jelasnya.

Urutan peristiwa seperti berikut di hari dan tanggal tertera di atas, berdasar info dari warga, Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang dipegang Kasat Reskrim AKP Bukhari, S H lakukan penyidikan di seputaran Jurong Dadap Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, berkaitan info yang diterima sudah dilaksanakan penyidikan.

Untuk melaku tindak pidana permainan judi /Maisir Judi Online dengan hasil penyidikan yang didapat, pada jam 01.00 WIB, Team bertindak kepolisian Polres Sabang berbentuk penangkapan pada 2 orang lelaki masing-masing ZA dan MD bertindak selaku penjual chip domino dan MD yang bertindak selaku pemain dan konsumen. Seterusnya beberapa terdakwa dan sama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Sabang buat proses penyelidikan selanjutnya. tutup Bukhari.