Dua
seorang masyarakat di Kota Sabang diamankan oleh Team Opsnal Unit
Reserse dan Kriminil (Sat Reskrim) Polres Sabang, di hari Rabu kira-kira
jam 01.00 WIB atas tindak pidana tindakan menantang hukum aktivitas
taruhan online /maisir atau jual-beli Chip Games Higgs Domino Island di
salah satunya Warung Kopi di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan
Sukakarya, Kota Sabang.
Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH lewat
Kasat Reskrim AKP Bukhari, SH membernarkan jika faksinya sudah tangkap 2
orang palaku tindak pidana permainan judi online jual-beli Chip Games
Higgs Domino Island atas nama ZA dan MD disalah satu Warung Kopi punya
Syahril beralamat di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu, Kecamatan
Sykakarya.
"Betul kami sudah tangkap 2 orang aktor tindak pidana
permainan judi online jual-beli Chip Higgs Domino di salah satunya
Warung Kopi punya Syahril di Jurong Dadap, Gampong Kuta Timu. Aktornya
masing-masing ZA karyawan di Warung Kopi punya saudara Syahril," terang
Kasat Reskrim Polres Sabang AKP Bukhari, SH, Rabu (01/02/2023).
AKP
Bukhari mengutarakan, di hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 kira-kira
jam 01.00 WIB, berada di Warung Kopi punya saudara Syahril yang berada
di Jurong Dadap Gampong Kuta Timur Kecamatan Sukakarya Sabang, Team
Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang yang dipegang langsung Kasat Reskrim
AKP Bukhari, SH. sudah lakukan penangkapan pada aktor tindak pidana
permainan judi maisir/judi nline atau mungkin dengan jual-beli chip
games Higgs Domino Island dari Pragmatic Lapak Pusat.
Ke-2
aktor ialah ZA 21 tahun tipe kelamin lelaki, agama Islam tugas:
mahasiswa, alamat: Dusun Paloh Raya Kecamatan Kuta Blangz Kabupaten
Bireun.
Saat di Sabang yang berkaitan domisili di Sabang tinggal di Jurong
Dadap Gampong Kuta Timu, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang aktor
diperhitungkan sebagai Penjual/Agen.
agama Islam, tugas:
Mahasiswa Alamat Dusun Paya Induk Kecamatan Peudada Kabuoaten Bireun
Propinsi Aceh, dengan alamat di Sabang, Jurong M Nur Hasan, Gampong Kuta
Ateuh, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, yang berkaitan
Pemain/Konsumen., bebernya.
Selanjutnya AKP Bukhari, SH
menjelaskan tanda bukti yang ditangkap berupa1 unit smartphone merek
OPPO warna putih punya ZA, yang berisi Account Sah Chip Higgs Domino
sekitar 38 B (dua ratus billion) yang di taruh di dalam 1 Account Id
60636930 bernama Shela Nabila.
Selanjutnya uang hasil pemasaran
chip sekitar Rp. 1.300.000 dengan perincian uang pecahan Rp 100.000
sekitar 3 helai, uang pecahan Rp 50.000 sekitar 17 helai, uang pecahan
Rp 10.000 sekitar 9 helai dan uang pecahan Rp 5.000 sekitar 12 helai.
Baca Juga : https://www.pakarberita.art/2022/12/persiapan-bandara-kualanamu-menjelang.html
Tanda
bukti yang lain berbentuk 1 unit smartphone merek Redi 6A warna hitam
punya (Pemain/konsumen) punya saudara MD yang berisi Account Sah Chip
Higgs Domino Sekitar 2,9 B (dua koma sembilan billion) yang di taruh di
dalam 1 Account Id 227225120 bernama RMX 2030.
Tempat Peristiwa
Kasus (TKP) di Warung Kopi punya saudara Syahril di Jurong Dadap Gampong
Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Waktu peristiwa di hari Rabu
tanggal 01 Februari 2023 kira-kira jam 01.00 WIB. Pasal yang dikenai
untuk ke-2 aktor ialah Pasal 20 Jo 19 Jo 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun
2014 mengenai Hukum Jinayat., jelasnya.
Urutan peristiwa seperti
berikut di hari dan tanggal tertera di atas, berdasar info dari warga,
Team Opsnal Sat Reskrim Polres Sabang dipegang Kasat Reskrim AKP
Bukhari, S H lakukan penyidikan di seputaran Jurong Dadap Gampong Kuta
Timu Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang, berkaitan info yang diterima
sudah dilaksanakan penyidikan.
Untuk melaku tindak pidana
permainan judi /Maisir Judi Online dengan hasil penyidikan yang didapat,
pada jam 01.00 WIB, Team bertindak kepolisian Polres Sabang berbentuk
penangkapan pada 2 orang lelaki masing-masing ZA dan MD bertindak selaku
penjual chip domino dan MD yang bertindak selaku pemain dan konsumen.
Seterusnya beberapa terdakwa dan sama barang bukti dibawa ke kantor Sat
Reskrim Polres Sabang buat proses penyelidikan selanjutnya. tutup
Bukhari.